Polusi ini undang-undang mengizinkan adalah masih 2 tahun setiap berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan bisnis di tawarkan harus diajukan dalam waktu dua bulan yang lalu batas waktu pendaftaran ulang dan re-registrasi.
Izin hukum pencemaran ini masih mendaftar ulang setiap dua tahun, berlaku untuk perusahaan yang melakukan bisnis dalam penyediaan harus diserahkan dalam waktu dua bulan sebelum batas waktu pendaftaran ulang ke.