Polusi hukum diperbolehkan di dalam gurun kota dari komunitas peraturan No. 15 tahun 2011, Walikota 2011 bidang Peraturan Nomor 39 (Padang berita lokal 2011, no. 39).
Tentang UU Polusi izin, peraturan walikota bidang nomor 39 tahun 2011 tentang pelaksanaan edisi 15 gurun kota peraturan daerah tahun 2011 (Padang berita lokal 2011 Nomor 39).