Jika jumlah yang menjadi manfaat dengan metode asuransi kompensasi pekerja atau sejenisnya yang ditentukan sesuai dengan pensiun, untuk bagian pensiun,
dengan jumlah yang sesuai dengan salah satu berikut, Pasal 1 (jika membayar uang asuransi - kerusakan) ( 1) jumlah ①.
Namun, semua atau jumlah yang tersisa dari penerima manfaat, seperti hukum asuransi kompensasi pekerja setelah dikurangi jumlah berikut dari jumlah total pensiun harus penerima manfaat
jika bagian tersebut telah dipertimbangkan dalam pelaksanaan kerusakan tertanggung, telah mempertimbangkan jumlah pensiun, yang sesuai dengan porsi
Pasal 1 dengan jumlah yang ditambahkan ke ① berikut atau ② (1) dan jumlah ①.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
