Setiap negara telah membentuk batas imigrasi manusia selain rakyatnya sendiri (asing). Batas ini dapat ditentukan secara bebas di kedaulatan nasional. Itulah yang mengizinkan masuknya asing, atau menolak, atau pengusiran (deportasi), namun setiap negara diijinkan oleh hukum internasional untuk dapat memutuskan secara bebas.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
